Pengelolaan TN Ujung Kulon



Taman Nasional Ujung Kulon dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan Republik Indonesia, yang bernama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan dikepalai oleh seorang ‘Kepala Balai'.
Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon ini terletak di sebuah kecamatan yang dinamakan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia.
Wilayah Kerja Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai luas wilayah pengelolaan 120.551 hektar, yang terdiri dari 76.214 hektar daratan dan 44.337 hektar perairan laut. Untuk memudahkan pengelolaan kawasan, maka seluruh luas kawasan tersebut dibagi ke dalam tiga wilayah pengelolaan, yaitu :
• Seksi Konservasi wilayah I Panaitan, yang berkedudukan di Pulau Panaitan, tepatnya di daerah Legon Butun
• Seksi Konservasi wilayah II Handeuleum, yang berkedudukan di desa Ujung Jaya, tepatnya di daerah Tanjung Lame
• Seksi Konservasi wilayah III Sumur, yang berkedudukan di Kecamatan Sumur, tepatnya di daerah Cibayoni

Sumber: BTNUK

close