I. TATA TERTIB MASUK SEKOLAH
II. TATA TERTIB BELAJAR DI KELAS
III. TATA TERTIB ISTIRAHAT
- Siswa telah berada di sekolah, 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- Siswa masuk ke kelas masing-masing setelah bel masuk dibunyikan dengan tertib.
- Siswa yang terlambat 15 menit setelah bel masuk, dilarang mengikuti pelajaran sebelum mendapat ijin dari Guru Piket / Wali Kelas masing-masing.
- Siswa dilarang berada di luar kelas setelah bel masuk, kecuali ada ijin dari Guru Piket / Guru Mata Pelajaran.
- Siswa yang tidak masuk sekolah, harus membuat surat ijin yang ditandatangani oleh Orang Tua / Wali Murid.
II. TATA TERTIB BELAJAR DI KELAS
- Siswa harus pada kondisi siap belajar, sebelum guru memulai Kegiatan Belajar Mengajar.
- Siswa pada jam pertama diharuskan berdo`a terlebih dahulu sesuai dengan Agama dan ajarannya masing-masing, dengan dipimpin oleh Ketua Kelas / Wakil Ketua Kelas.
- Siswa harus membawa buku dan alat tulis yang diperlukan untuk kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar.
- Siswa dilarang memakai kaos Olah Raga atau Topi selama Kegiatan Belajar Mengajar di ruang kelas.
- Siswa dilarang ngobrol, tertawa atau membuat kegaduhan sehingga menggangu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam ke ruang kelas, kecuali ada perintah dari Guru.
- Siswa dilarang makan dan minum selama Kegiatan Belajar Mengajar.
- Jika ada Guru berhalangan hadir / jam kosong, Ketua / Wakil Ketua Kelas harus melapor ke Guru Piket untuk mendapatkan tugas daru Guru.
- Siswa diharuskan melaksanakan / mengerjakan tugas dari guru.
- Siswa dilarang membuat coretan-coretan di tembok, lantai atau di meja belajar.
- Siswa Putra dilarang duduk satu meja dengan Siswa Putri, kecuali ada ijin dari Guru.
III. TATA TERTIB ISTIRAHAT
- Siswa istirahat setelah bel istirahat dibunyikan.
- Selama istirahat, siswa dilarang berada di kelas, kecuali petugas piket atau ada ijin dari petugas piket.
- Selama istirahat, siswa dilarang membawa perlengkapan belajar / Tas dari ruang kelas.
- Selama istirahat, siswa hanya diperbolehkan jajan di warung di lingkungan sekolah.
- Selama istirahat, siswa dilarang keluar lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari Guru Piket.
- Siswa dilarang membuang plastik, bungkus kue, kertas bekas ulangan atau sampah lain di ruang kelas.
- Selama istirahat, siswa dilarang bersenda gurau, tertawa atau berteriak-teriak di sekitar ruang Guru atau ruang Kepala Sekolah.


























