Tata Tertib Siswa




I. TATA TERTIB MASUK SEKOLAH

  1. Siswa telah berada di sekolah, 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  2. Siswa masuk ke kelas masing-masing setelah bel masuk dibunyikan dengan tertib.
  3. Siswa yang terlambat 15 menit setelah bel masuk, dilarang mengikuti pelajaran sebelum mendapat ijin dari Guru Piket / Wali Kelas masing-masing.
  4. Siswa dilarang berada di luar kelas setelah bel masuk, kecuali ada ijin dari Guru Piket / Guru Mata Pelajaran.
  5. Siswa yang tidak masuk sekolah, harus membuat surat ijin yang ditandatangani oleh Orang Tua / Wali Murid.


II. TATA TERTIB BELAJAR DI KELAS

  1. Siswa harus pada kondisi siap belajar, sebelum guru memulai Kegiatan Belajar Mengajar.
  2. Siswa pada jam pertama diharuskan berdo`a terlebih dahulu sesuai dengan Agama dan ajarannya masing-masing, dengan dipimpin oleh Ketua Kelas / Wakil Ketua Kelas.
  3. Siswa harus membawa buku dan alat tulis yang diperlukan untuk kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar.
  4. Siswa dilarang memakai kaos Olah Raga atau Topi selama Kegiatan Belajar Mengajar di ruang kelas.
  5. Siswa dilarang ngobrol, tertawa atau membuat kegaduhan sehingga menggangu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar.
  6. Siswa dilarang membawa senjata tajam ke ruang kelas, kecuali ada perintah dari Guru.
  7. Siswa dilarang makan dan minum selama Kegiatan Belajar Mengajar.
  8. Jika ada Guru berhalangan hadir / jam kosong, Ketua / Wakil Ketua Kelas harus melapor ke Guru Piket untuk mendapatkan tugas daru Guru.
  9. Siswa diharuskan melaksanakan / mengerjakan tugas dari guru.
  10. Siswa dilarang membuat coretan-coretan di tembok, lantai atau di meja belajar.
  11. Siswa Putra dilarang duduk satu meja dengan Siswa Putri, kecuali ada ijin dari Guru.


III. TATA TERTIB ISTIRAHAT

  1. Siswa istirahat setelah bel istirahat dibunyikan.
  2. Selama istirahat, siswa dilarang berada di kelas, kecuali petugas piket atau ada ijin dari petugas piket.
  3. Selama istirahat, siswa dilarang membawa perlengkapan belajar / Tas dari ruang kelas.
  4. Selama istirahat, siswa hanya diperbolehkan jajan di warung di lingkungan sekolah.
  5. Selama istirahat, siswa dilarang keluar lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari Guru Piket.
  6. Siswa dilarang membuang plastik, bungkus kue, kertas bekas ulangan atau sampah lain di ruang kelas.
  7. Selama istirahat, siswa dilarang bersenda gurau, tertawa atau berteriak-teriak di sekitar ruang Guru atau ruang Kepala Sekolah.


close