DINAS
PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA
SMP
NEGERI 1 SUMUR
Alamat :Jl Tama Nasional Ujung
Kulon – Sumur – Pandeglang 42283
=========================================================
ATURAN DAN
TATA TERTIB SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK
DI SMP
NEGERI 1 SUMUR
BAB I.
KETENTUAN UMUM
1. Aturan
dan tata tertib sekolah di SMP Negeri 1 Sumur yang dimaksud adalah pedoman dan
rambu-rambu bagi peserta didik dalam bergaul dengan guru, staf Tu dan kepala
Sekolah, baik dalam berucap, bersikap dan bertingkah laku maupun dalam bergaul
antar sesama peserta didik, baik dalam kegiatan proses belajar mengajar maupun
dalam lingkungan sekolah agar tercipta iklim belajar yang kondusif dan kultur
sekolah yang berbudaya sesuai dengan kearifan lokal yang tertuang dalam visi dan misi sekolah.
2. Aturan
dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak
sekolah, komite dan orangtua peserta didik yang memuat nilai-nilai luhur dalam
bergaul di sekolah, meliputi:
-
Nilai Ketaqwaan
-
Nilai Sopan Santun
-
Nilai Kedisiplinan & Ketertiban
-
Nilai Kebersihan, Kesehatan dan Kerapian
-
Nilai Keamanan dan Nilai-nilai yang mendukung
kegiatan belajar yang efektif
3. Setiap
peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam aturan dan tata
tertib ini secara konsekwen dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,
serta berhak memperoleh perlakuan yang sama terhadap sanksi atas pelanggaran
yang dilakukan di bawah kontrol dan pengawasan wali kelas, pembina osis dan
guru BK.
BAB II.
KETENTUAN KHUSUS
Pasal I.
Pakaian Sekolah
1. Pakaian
Seragam
Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1)
Pakaian seragam yang sopan dan rapi sesuai
ketentuan berlaku
2)
Memakai Badge
OSIS dan identitas sekolah, Dasi
panjang, Papan Nama, Tanda Kelas, Lambang Lokasi, Lambang Merah Putih, Lambang
Aku Benci Narkoba, Lambang PMR (bagi Anggota PMR).
3)
Topi sekolah, ikat pinggang warna hitam sesuai
ketentuan sekolah.
4)
Kaos kaki warna hitam, sepatu warna hitam
5)
Pakaian sekolah tidak terbuat dari kain tipis
dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh (jangkis)
6)
Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok,
contoh emas ( Kalung dan gelang)
7)
Ketentuan pakaian seragam sekolah:
a) Hari Senin memakai;
- Celana
panjang bagi laki-laki/Rok Lipit panjang bagi perempuan (Warna Putih)
- Baju
warna Putih
- Jilbab
pasang kaos warna putih (Bagi perempuan)
b) Hari Selasa memakai:
-
Celana panjang bagi laki-laki/Rok Lipit panjang
bagi perempuan (Warna Biru) - Baju warna Biru
- Jilbab
pasang kaos warna putih (Bagi perempuan)
c) Hari Rabu memakai:
- Celana
training olahraga
- Baju
kaos warna hitam/putih
- Jilbab
pasang kaos warna biru navy (bagi perempuan)
d) Hari Kamis memakai;
- Celana
panjang bagi laki-laki/Rok lipit panjang bagi perempuan (warna Biru navy)
- Baju
Batik (laki-laki dan Perempuan)
- Jilbab
pasang kaos warna biru navy (bagi perempuan)
e) Hari
Jum’at memakai; “Pakaian Muslim”
- Celana
panjang bagi laki-laki/Rok lipit panjang bagi perempuan (warna coklat /pramuka)
- Baju
koko bagi laki-laki/dress tunik bagi wanita (warna Putih) - Jilbab
pasang kaos warna coklat pramuka (bagi perempuan)
f) Hari
Sabtu memakai;
- Celana
panjang bagi laki-laki/Rok panjang bagi perempuan (warna coklat pramuka)
- Baju
Pramuka
- Jilbab
pasang kaos bagi perempuan (warna coklat pramuka)
b. Khusus
laki-laki
1)
Kaki baju dimasukkan ke dalam celana,
2)
Celana dan lengan baju tidak digulung,
3)
Celana tidak disobek dan dijahit cutbrai,
4)
Kaki celana lebar minimal 18 cm 5) Res
celana tidak rusak.
c. Khusus
perempuan
1)
Kaki baju dimasukkan kedalam Rok,
2)
Panjang rok menutupi mata kaki,
3)
Bagi yang muslim wajib memakai jilbab dan
dalaman jilbab (warna sesuai ketentuan di atas) 4) Lengan baju tidak
digulung.
5) Baju
tidak dijahit jangkis
6) Menggunakan
legging untuk dalaman rok
2. Pakaian
Olahraga
Untuk kegiatan
olahraga (PJOK,) wajib memakai pakaian olahraga yang warna dan ukurannya
disediakan sendiri oleh peserta didik sendiri.
Pasal 2.
Rambut, Kuku, Tato, Make-Up
1. Umum
Peserta didik dilarang:
a. Mengecat
rambut dan kuku serta berkuku panjang
b. Bertato,
mentatto atau ditatto
c. Tindik
Lidah, hidung dan telinga bagi laki-laki
d. Mencoret-coret
topi, dasi dan atribut pakaian lainnya
2. Khusus
Laki-laki
a. Tidak
berambut panjang (rambut di depan 2 cm dan sisi kanan kiri 1 cm)
b. Tidak
bercukur gundul
c. Rambut
tidak berkuncir/berbuntut dan tidak diwarnai
d. Tidak
memakai kalung, gelang dan anting.
3. Khusus
Perempuan
Tidak boleh memakai “Make-Up”
dan sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3.
Masuk dan Pulang Sekolah
1.
Proses Pembelajaran di sekolah di mulai pukul
07.30 Wita sampai dengan 13.50 Wita
2.
Kehadiran para peserta didik di sekolah wajib
datang sebelum bel berbunyi (15 menit sebelum jam pembelajaran pertama di
mulai),
3.
Peserta didik yang terlambat datang di sekolah
lebih dari 15 menit harus melapor pada guru BK (Konselor) & tidak
diperkenankan masuk kelas pada jam pertama jika tidak ada surat pernyataan dari
guru BK,
4.
Peserta didik yang melakukan pelanggaran lebih
dari 3X berturut-turut akan diberi sanksi yang di atur pada BAB III,
5.
Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 80% selama 1 Semester tidak berhak untuk
mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS),
6.
Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam
pelajaran, Peserta didik diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas,
7.
Pada saat jam istirahat, Peserta didik sebaiknya
berada di luar kelas,
8.
Pada saat jam pulang, Peserta didik diwajibkan
langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah, kecuali bagi peserta didik yang
mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
9.
Oleh karena sesuatu dan lain hal, Peserta didik
yang harus meninggalkan sekolah maka siswa harus memperlihatkan/menunjukkan
surat tertulis dari Guru BK (Konselor)/Guru Piket.
10. Pada
waktu pulang, Peserta didik dilarang duduk (nongkrong) di tepi jalan atau
tempat tertentu.
Pasal 4.
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
1. Setiap
kelas dibentuk tim piket dari peserta didik yang secara terjadwal bergiliran
bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelasnya,
2. Setiap
tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan, memelihara perlengkapan kelas
yang terdiri dari: Penghapus, Taplak
Meja, Sapu Ijuk, Tempat Sampah, Lap tangan, Alat Pel dan Tempat Cuci Tangan,
3. Tim
piket kelas mempunyai tugas:
a. Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku dan meja sebelum jam pertama di
mulai,
b. Mempersiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: ambil spidol, membersihkan papan
tulis, melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti (struktur
organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya),
c. Memasang
taplak meja guru, hiasan bunga serta papan absensi guru,
d. Melaporkan
pada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran kelas yang menyangkut
kebersihan kelas misalnya: mencoret-coret kelas, berbuat gaduh di kelas,
merusak tanda-tanda di kelas dll,
4. Setiap
Peserta didik membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil (toilet),
halaman sekolah dan lingkungan sekolah,
5. Setiap
Peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,
6. Setiap
Peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
sekolah baik di luar maupun di dalam lingkungan sekolah serta bertanggung jawab
sama-sama,
7. Setiap
Peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah,
8. Setiap
Peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti meggunakan dan meminjam
buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya,
9. Setiap
Peserta didik agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan
yang ditetapkan,
10. Selama
PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung, Peserta didik tidak diperkenankan
meninggalkan lokasi tanpa seizin oleh Kepala Sekolah, guru piket dan guru BK
(Konselor).
Pasal. 5
Sopan Santun Pergaulan
1. Mengucapkan
salam terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai sekolah serta teman apabila
baru bertemu pada waktu pagi hari atau jam pulang,
2. Menghormati
sesama Peserta didik, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang
sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik sekolah maupun di
luar sekolah,
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat; hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga
sekolah,
4. Berani
menyampaikan sesuatu yang salah apabila salah dan menyampaikan sesuatu yang
benar apabila benar serta mudah meminta maaf pada orang lain,
5. Menyampaikan
pendapat secara santun, tanpa menyinggung peranan orang lain,
6. Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan/jasa dari orang lain,
7. Menggunakan
bahasa sopan, santun, dan beradab ketika berkomunikasi dengan orang lain yang
lebih tua dan teman sejawat, tidak menggunkan kata-kata kotor, kasar,
cacian/ejekan dan porno.
Pasal 6.
Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
1.
Upacara Bendera
Pada setiap hari
senin atau tanggal 17-an, wajib diikuti oleh semua Peserta didik dengan memakai
seragam sekolah yang telah ditentukan,
2. Peringatan hari-hari besar;
a. Setiap
Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional
seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
b. Setiap
Peserta didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar keagamaan seperti Maulid
Nabi, Isra’
Mi’raj, Idul Adha dll sesuai agama yang dianut
Pasal 7.
Kegiatan Keagamaan
1. Setiap
Peserta didik wajib melaksanakan ibadah (shalat dhuhur, jum’at ibadah) di
Mushollah
2. Setiap
Peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh
sekolah sesuuai dengan agama yang dianut.
Pasal 8.
Larangan-Larangan
Peserta didik di sekolah dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Merokok;
Miras; Mengedar dan Mengkonsumsi Narkoba, obat psikoterapi dan obat terlarang lainnya.
2. Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok baik di dalam maupun di luar sekolah,
3. Membuang
sampah tidak pada tempatnya,
4. Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, dan merusak perabot dan peralatan sekolah
lainnya,
5. Berbicara
kotor, mengumpat, mengunjing, menghina, menyapa antara sesama teman atau warga
sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak sopan, misalnya menyapa dengan
nama orangtua kepada teman,
6. Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau
kegiatan belajar, seperti senjata tajam, senpi, atau benda lain yang dapat
membahayakan orang lain,
7. Membawa
kartu/alat judi dan bermain judi,
8. Membawa
HP android atau ponsel tanpa persetujuan guru di sekolah,
9. Membawa/membaca/menonton
bacaan, gambar, rekaman atau video yang bersifat pornografi.
10. Berpacaran
di dalam lingkungan sekolah.
11. Melompati
pagar sekolah saat masuk atau keluar sekolah.
Pasal 9.
Penjelasan Tambahan
1.
Setiap Bulan diadakan sweeping pemeriksaan terhadap rambut, kuku
dan tas/barang bawaan peserta
didik),
2.
Pemanggilan/undangan untuk orang tua Peserta
didik tidak dapat diwakili kecuali yatim piatu
3.
Peserta didik tidak dibenarkan meminta izin
melalui surat maupun telepon, kecuali berduka atau musibah lainnya dan harus
meminta izin sehari sebelum bepergian.
4.
Peserta didik yang izin lebih dari tiga hari
harus melalui kepala sekolah.
5.
Peserta didik yang sakit, orang tua harus
menginformasikan ke sekolah. Jika lebih dari 3 hari harus disertai dengan
keterangan sakit dari dokter.
BAB III PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Peserta didik yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam aturan dan tata tertib
sekolah ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Teguran; Denda; Penugasan;
Pemanggilan orangtua; dipindahkan ke sekolah lain;
b. Khusus HP seperti yang dimaksud pada
pasal 8 ayat 8 akan disita oleh pihak sekolah dan akan dikembalikan lagi
setelah peserta didik tamat dari sekolah ini
2. Menghitung nilai/bobot setiap
pelanggaran
3. Jumlah nila/boboti pelanggaran
dihitung untuk satu tahun pelajaran
4. Jika seorang siswa jumlah nilai
pelanggaran mencapai:
a. 100 – 250; Membuat pernyataan
bersalah dan minta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi
b. 300 – 450; Dikenakan wajib lapor tiap
hari & belajar di ruang BK didampingi oleh orangtua selama seminggu, atau
Konverensi kasus.
c. 500; dikeluarkan dari sekolah melalui
konverensi kasus yang menghadirkan wali kelas, BK dan orangtua
siswa
5. Yang berhak menjatuhkan point ialah
Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru BK
BAB IV PENGHARGAAN
1. Peserta didik yang memiliki nilai
/bobot pelanggaran terkecil atau sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran
akan diberikan penghargaan.
2. Penghargaan yang diberikan kepada
siswa yang tidak pernah melanggar dapat berupa piagam/sertifikat yang diberikan
setiap periode 1 tahun.
3. Pemberian penghargaan diumumkan dan
diberikan pada saat upacara bendera atau
peringatan hari nasional.
TABEL NILAI PELANGGARAN
No |
Jenis Pelanggaran |
Nilai |
Keterangan |
Kehadiran |
|
||
1. |
Terlambat mengikuti Upacara/Apel pagi dan mengikuti Pelajaran : a. Kurang dari 10 menit b. Lebih dari 10 menit |
5 10 |
Lapor ke guru piket/BK |
2. |
Tidak mengikuti upacara bendera/apel pagi |
15 |
Pengamanan oleh guru piket |
3. |
Meninggalkan kelas tanpa ijin pada saat proses belajar mengajar |
15 |
Ketua kelas melapor ke wali kelas |
4. |
Meninggalkan kelas pada saat pergantian jam pelajaran. |
15 |
Ketua kelas melapor ke wali kelas |
5. |
Meninggalkan sekolah tanpa izin/membolos |
20 |
Wali kelas melapor ke BK |
6. |
Tidak masuk sekolah tanpa izin |
20 |
BK Kunjungan rumah |
7. |
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tanpa izin |
25 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
8- |
Membawa HP di sekolah |
50 |
Penyitaan, & dikembalikan setelah tamat |
Kebersihan |
|
||
9 |
Tidak membersihkan kelas sesuai jadwal |
30 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
10 |
Ditemukan sampah bertumpuk di laci meja siswa |
30 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
11 |
Membuang sampah tidak pada tempatnya |
40 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
12 |
Membuang air kecil/air besar di sembarang tempat |
50 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
13 |
Tidak membersihkan/menyiram bekas air kencing/air besar di WC |
60 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
14 |
Mencoret-coret/mengotori Meja, bangku, Pintu, |
70 |
Ketua kelas melapor ke |
No |
Jenis Pelanggaran |
Nilai |
Keterangan |
|
dinding/tembok, lantai & sarana sekolah lainnya |
|
Guru/wali kelas/BK |
Kerapian |
|
||
15 |
Menyalahi ketentuan seragam sekolah yang telah ditetapkan. |
20 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
16 |
Melanggar ketentuan berambut, berkuku dan berhias |
20 |
Ketua kelas melapor ke Guru/wali kelas/BK |
Kelakuan |
|
||
17 |
Tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru |
30 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
18 |
Tidur atau tidak memperhatikan pelajaran yang sedang berlangsung |
30 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
19 |
Mengganggu temannya saat pelajaran berlangsung |
40 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
20 |
Mencacimaki teman baik secara lisan maupun tulisan |
50 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
21 |
Melompat pagar saat masuk/keluar sekolah |
60 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
22 |
Merokok dalam lingkungan sekolah |
70 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
23 |
Mencuri barang/uang milik teman |
80 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
24 |
Mencuri barang milik guru/staf |
90 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
25 |
Mencuri barang milik sekolah |
100 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
26 |
Terlibat perkelahian baik perorangan maupun kelompok |
150 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/Bk |
27 |
Membawa/menyimpan gambar pornografi atau sejenisnya |
200 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
28 |
Memalak/memeras teman |
200 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
29 |
Membawa senjata tajam |
200 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
30 |
Membawa & Mengkonsumsi miras, menghisp lem & sejenisnya |
250 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
31 |
Membawa narkoba |
250 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
32 |
Melakukan pelecehan/tindakan asusila |
250 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
33 |
Merusak sarana/prasaran sekolah |
250 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
34 |
Mencacimaki/merendahkan martabat guru/staf TU |
300 |
Pengamanan oleh guru/wali kelas/BK |
35 |
Melakukan tindakan kriminal seperti merampok, memperkosa membunuh, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba |
500 |
Pengamanan oleh pihak berwajib/polisi |
Pandeglang, ……………………………
Kepala Sekolah
………………………………….
NIP.